Senin, 03 Januari 2011

Pemutusan Sepihak, Tidak Melawan Hukum

Seorang kontraktor yang memutuskan secara sepihak perjanjian pemborongan kerja dengan Sub Kontraktor, karena dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan yang diperjanjikan, bukanlah merupakan "Perbuatan Melawan Hukum".

Surat Kuasa Tidak Sah, Jual Beli Batal Demi Hukum

Surat kuasa yang dibuat oleh pemberi dan penerima kuasa yang tidak dapat baca-tulis (tuna aksara), tapi dicap jempol dalam surat kuasa, wajib disahkan atau gewaarmerk oleh Notaris atau Pejabat yang Berwenang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ex pasal 286 (2) RBG jo pasal 1874 (2) K.U.H.Perdata (B.W) jo Ordonansi 1867/No.29.

Pencemaran Nama Melalui Media Massa

Pemberitaan dan penyiaran berita melalui media massa oleh seorang wartawan/redaktur penerbitan atau penyiaran pers bukan merupakan perbuatan melawan hukum, bilamana: