tag:blogger.com,1999:blog-34611752766478055712024-02-20T16:36:13.887-08:00Kaidah HukumKirimkan Permasalahan dan Pertanyaan Anda melalui email: mono_lawfirm@yahoo.comHENNY MONOhttp://www.blogger.com/profile/13094420593061098371noreply@blogger.comBlogger3125tag:blogger.com,1999:blog-3461175276647805571.post-89012121496207089562011-01-03T02:01:00.000-08:002011-01-03T02:10:00.171-08:00Pemutusan Sepihak, Tidak Melawan Hukum<div style="text-align: justify;">Seorang kontraktor yang memutuskan secara sepihak perjanjian pemborongan kerja dengan Sub Kontraktor, karena dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan yang diperjanjikan, bukanlah merupakan "Perbuatan Melawan Hukum".<br />
<br />
<a name='more'></a>Meskipun demikian, pihak kontraktor yang memutuskan secara sepihak atas perjanjian pemborongan kerja itu tetap berkewajiban membayar sisa uang atas pekerjaan pemborongan yang belum dibayarnya kepada pihak Sub Kontraktor bersangkutan.</div><br />
<br />
<br />
<b>Pengadilan Negeri Manado:</b><br />
No, 62/Perd/1986/G/PN.MDO, tanggal 20 April 1987.<br />
<b>Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara:</b><br />
No, 117/Pdt/1987/PT.MDO, tanggal 23 Maret 1988.<br />
<b>Mahkamah Agung RI:</b><br />
No. 2310,K/Pdt/1988, tanggal 16 Januari 1993.HENNY MONOhttp://www.blogger.com/profile/13094420593061098371noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3461175276647805571.post-36643765436347064892011-01-03T01:29:00.000-08:002011-01-03T02:10:38.915-08:00Surat Kuasa Tidak Sah, Jual Beli Batal Demi Hukum<div style="text-align: justify;">Surat kuasa yang dibuat oleh pemberi dan penerima kuasa yang tidak dapat baca-tulis (tuna aksara), tapi dicap jempol dalam surat kuasa, wajib disahkan atau gewaarmerk oleh Notaris atau Pejabat yang Berwenang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ex pasal 286 (2) RBG jo pasal 1874 (2) K.U.H.Perdata (B.W) jo Ordonansi 1867/No.29.</div><br />
<a name='more'></a><br />
<br />
<div style="text-align: justify;">Sebab itu perbuatan hukum jual-beli tanah dihadapan PPAT, yang didasarkan atas "surat suasa" yang para pihaknya, pemberi dan penerima kuasa tuna aksara serta cap jempolnya tidak disahkan oleh Notaris atau Pe¬jabat yang berwenang, maka "surat kuasa" yang seperti itu adalah tidak sah. Jual-beli tanah yang dilakukan berdasarkan atas surat kuasa tersebut menjadi cacat dan batal demi hukum.</div><br />
<b>Pengadilan Negeri Ujung Pandang.</b><br />
No. 195/Pts/Pdt/G/1988, tanggal 18 Maret 1989. <br />
<b>Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.</b><br />
No. 374/Pdt/1990/PT.Uj.Pdg. tanggal 22 Mei 1991. <br />
<b>Mahkamah Agung RI.</b><br />
No. 3332./K/Pdt/1991, tanggal 18 Maret 1993.HENNY MONOhttp://www.blogger.com/profile/13094420593061098371noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3461175276647805571.post-29568069590322833992011-01-03T01:19:00.000-08:002011-01-03T02:11:26.245-08:00Pencemaran Nama Melalui Media Massa<div style="text-align: justify;">Pemberitaan dan penyiaran berita melalui media massa oleh seorang wartawan/redaktur penerbitan atau penyiaran pers bukan merupakan perbuatan melawan hukum, bilamana:<br />
<br />
<a name='more'></a> </div> Berita tersebut tidak bersifat antagonistik dan sara (sukuisme, agamaisme, dan rasialisme).<br />
<div style="text-align: justify;"> Berita tersebut memenuhi batas minimal investigation reporting serta komunikatif dari berbagai sumber alam masyarakat.</div><div style="text-align: justify;"> Berita tersebut dalam batas keseimbangan yang mengandung kebebasan pers yang bertanggung jawab dalam melaksanakan fungsinya sebagai Pers Nasional yang komitmen pada cita-cita memperjuangkan aspirasi kebenaran, keadilan dan Hati Nurani Rakyat dengan korelasi dan interaksi positip antara Pers, Pemerintah dan Masyarakat.</div> Berita yang disiarkan itu masih dalam batas estimasi.<br />
<br />
Pengadilan Negeri di Medan:<br />
No.l4/Pdt/G/1990, tanggal 11 Februari 1991. <br />
Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan:<br />
No.l50/Pdt/1991, tanggal 10 Juni 1991. <br />
Mahkamah Agung RI:<br />
No.3173.K/Pdt/1991, tanggal 28 April 1993.HENNY MONOhttp://www.blogger.com/profile/13094420593061098371noreply@blogger.com0