Senin, 03 Januari 2011

Pemutusan Sepihak, Tidak Melawan Hukum

Seorang kontraktor yang memutuskan secara sepihak perjanjian pemborongan kerja dengan Sub Kontraktor, karena dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan yang diperjanjikan, bukanlah merupakan "Perbuatan Melawan Hukum".

Meskipun demikian, pihak kontraktor yang memutuskan secara sepihak atas perjanjian pemborongan kerja itu tetap berkewajiban membayar sisa uang atas pekerjaan pemborongan yang belum dibayarnya kepada pihak Sub Kontraktor bersangkutan.



Pengadilan Negeri Manado:
No, 62/Perd/1986/G/PN.MDO, tanggal 20 April 1987.
Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara:
No, 117/Pdt/1987/PT.MDO, tanggal 23 Maret 1988.
Mahkamah Agung RI:
No. 2310,K/Pdt/1988, tanggal 16 Januari 1993.

1 komentar: