Senin, 03 Januari 2011

Surat Kuasa Tidak Sah, Jual Beli Batal Demi Hukum

Surat kuasa yang dibuat oleh pemberi dan penerima kuasa yang tidak dapat baca-tulis (tuna aksara), tapi dicap jempol dalam surat kuasa, wajib disahkan atau gewaarmerk oleh Notaris atau Pejabat yang Berwenang, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ex pasal 286 (2) RBG jo pasal 1874 (2) K.U.H.Perdata (B.W) jo Ordonansi 1867/No.29.



Sebab itu perbuatan hukum jual-beli tanah dihadapan PPAT, yang didasarkan atas "surat suasa" yang para pihaknya, pemberi dan penerima kuasa tuna aksara serta cap jempolnya tidak disahkan oleh Notaris atau Pe¬jabat yang berwenang, maka "surat kuasa" yang seperti itu adalah tidak sah. Jual-beli tanah yang dilakukan berdasarkan atas surat kuasa tersebut menjadi cacat dan batal demi hukum.

Pengadilan Negeri Ujung Pandang.
No. 195/Pts/Pdt/G/1988, tanggal 18 Maret 1989.
Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.
No. 374/Pdt/1990/PT.Uj.Pdg. tanggal 22 Mei 1991.
Mahkamah Agung RI.
No. 3332./K/Pdt/1991, tanggal 18 Maret 1993.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar