Senin, 03 Januari 2011

Pencemaran Nama Melalui Media Massa

Pemberitaan dan penyiaran berita melalui media massa oleh seorang wartawan/redaktur penerbitan atau penyiaran pers bukan merupakan perbuatan melawan hukum, bilamana:

 
 Berita tersebut tidak bersifat antagonistik dan sara (sukuisme, agamaisme, dan rasialisme).
 Berita tersebut memenuhi batas minimal investigation reporting  serta komunikatif  dari  berbagai sumber  alam masyarakat.
 Berita   tersebut  dalam batas keseimbangan  yang mengandung   kebebasan pers yang bertanggung jawab dalam  melaksanakan  fungsinya  sebagai Pers Nasional   yang komitmen pada cita-cita memperjuangkan aspirasi  kebenaran,  keadilan  dan Hati Nurani Rakyat dengan korelasi dan interaksi positip antara Pers, Pemerintah dan Masyarakat.
 Berita yang disiarkan itu masih dalam batas estimasi.

Pengadilan Negeri di Medan:
No.l4/Pdt/G/1990, tanggal 11 Februari 1991.
Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan:
No.l50/Pdt/1991, tanggal 10 Juni 1991.
Mahkamah Agung RI:
No.3173.K/Pdt/1991, tanggal 28 April 1993.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar