Pemberitaan dan penyiaran berita melalui media massa oleh seorang wartawan/redaktur penerbitan atau penyiaran pers bukan merupakan perbuatan melawan hukum, bilamana:
Berita tersebut tidak bersifat antagonistik dan sara (sukuisme, agamaisme, dan rasialisme). Berita tersebut memenuhi batas minimal investigation reporting serta komunikatif dari berbagai sumber alam masyarakat.
Berita tersebut dalam batas keseimbangan yang mengandung kebebasan pers yang bertanggung jawab dalam melaksanakan fungsinya sebagai Pers Nasional yang komitmen pada cita-cita memperjuangkan aspirasi kebenaran, keadilan dan Hati Nurani Rakyat dengan korelasi dan interaksi positip antara Pers, Pemerintah dan Masyarakat.
Berita yang disiarkan itu masih dalam batas estimasi.Pengadilan Negeri di Medan:
No.l4/Pdt/G/1990, tanggal 11 Februari 1991.
Pengadilan Tinggi Sumatera Utara di Medan:
No.l50/Pdt/1991, tanggal 10 Juni 1991.
Mahkamah Agung RI:
No.3173.K/Pdt/1991, tanggal 28 April 1993.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar